
PEKANBARU – Insiden tragis menimpa F. Laia (46), warga Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh ke dalam lubang bekas galian tanah pada Rabu (18/3/2026) sore.
Jasad korban ditemukan oleh pihak keluarga setelah dilakukan pencarian di area galian yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Pasca-penemuan tersebut, Polsek Kulim langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab pasti kematian korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pemakaman. Setelah itu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna pengembangan penyelidikan,” ujar Kompol Didi.
Menanggapi isu miring mengenai dugaan aliran dana dari pengelola galian ke oknum aparat, Kapolsek menegaskan akan melakukan penelusuran internal. “Kami akan telusuri kebenarannya. Kami imbau masyarakat tidak termakan isu yang belum terbukti,” tambahnya.
Pengelola galian berinisial BS mendatangi rumah duka pada Minggu (19/3/2026). Di hadapan keluarga dan awak media, BS memberikan pengakuan mengejutkan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut telah beroperasi sejak tahun 2025 tanpa mengantongi izin resmi.
Ia memaparkan rincian perputaran uang dari hasil penjualan tanah, termasuk klaim adanya koordinasi berupa materi kepada pihak-pihak tertentu, mulai dari oknum tingkat RT/RW hingga oknum aparat saat patroli.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh R, salah satu pemilik lahan. R menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan setoran tersebut dan mengaku telah melakukan langkah pencegahan.
“Kami turut berduka atas musibah ini. Sebelumnya, kami sudah mengingatkan keluarga korban agar menjaga anak-anak karena lokasi tersebut rawan. Spanduk larangan masuk juga sudah dipasang. Kami tidak bisa memantau lokasi selama 24 jam,” jelas R.
Pihak keluarga melalui anak korban, S. Laia, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas legalitas aktivitas galian tersebut. Keluarga meminta polisi tidak hanya melihat insiden ini sebagai kecelakaan murni, tetapi juga memeriksa unsur pelanggaran UU Pertambangan dan dugaan praktik gratifikasi.
“Kami minta keadilan. Aktivitas ilegal ini telah memakan korban jiwa. Proses hukum harus berjalan transparan terhadap pengelola maupun pihak-pihak yang membekingi,” tegas S. Laia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kulim masih melakukan pendalaman. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai urgensi pengawasan terhadap aktivitas Galian C di wilayah Tenayan Raya yang kerap beroperasi tanpa izin dan membahayakan keselamatan warga. (*/Red)
